

(inilah.com/Subekti)
INILAH.COM, Jakarta - Seruan memboikot pemilu 2009 yang dilontarkan Gus Dur bisa diperkarakan pidana sesuai UU No 10 tahun 2008. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa seruan itu hanya ungkapan rasa kekecewaan saja.
"Ini cerminan rasa kekecewaan Gus Dur terhadap pemilu 2009," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Bambang, Bawaslu mencoba memahami seruan Ketua Dewan Syuro DPP PKB ini. Sebab, tidak mudah membuktikan kepada penyidik jika seruan itu sebagai ancaman. Hingga saat ini saja belum ada yang merasa dirugikan.
"Belum ada laporan masyarakat yang dirugikan. Kalaupun ada, yang dirugikan ya parpol dan KPU. Tapi saya ragu kalau ada orang yang dirugikan atas seruan Gus Dur," tegasnya.
Bambang menyadari jika seruan golput bisa dianggap sebagai ancaman untuk KPU yang saat ini sedang giat-giatnya mensosialisasikan pemilu 2009. Namun menurutnya, hal itu suatu konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh KPU.
Bambang menambahkan, jika seruan golput Gus Dur nantinya akan berdampak pada perolehan suara PKB. Partisipan PKB yang akan menghadapi pemilu sedikit banyak akan terpengaruh. "Tapi saya kira orang-orang NU cukup cerdas," pungkasnya.[nng]
- RR Tumpengan di Rumah Perubahan
- 2009, Tahun Menyerempet Bahaya
- Menlu: Solusi Gaza? Palestina Merdeka
- Curigai Survei? Lihat Sampelnya
- Perang Politik Survei PDIP-PD
- Rizal Ramli: Ada Dua Indonesia
- Hanura Bikin Survei Tandingan
- Menlu: Intervensi Muchdi? No Reason
- Iklan Golkar-PD Kalah Ok dari Gerindra
- SBY: Pers Indonesia Paling Bebas
- Iklan Golkar dan PD Beda Misi
- Wiranto Sulit Terima Survei LSI
- Wuz! 2 Sukhoi Baru TNI AU Uji Terbang
- PD Akui SBY Dibantu Pengusaha
- Amien Rais Turun Gunung, Ada Apa?